Sistem inti yang telah dikembangkan mulai diterapkan. Sebelum implementasi, dilakukan pelatihan bagi pegawai DJP agar mereka siap menggunakan sistem baru ini dalam pekerjaan sehari-hari. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP On https://websitecortax22111.bloguerosa.com/32394393/details-fiction-and-coretax-pajak